PROSES KREATIF
PROSES KREATIF
Batasan Bahasan Proses Kreasi
Proses kreasi pada dasarnya melewati jalan dan cara yang sama, dan dari sumber utama yang sama. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah orang yang mengalaminya, cara proses itu berlangsung menggambarkan hal yang sama. Ada suatu kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan penggubahan. Dorongan itu sangat kuat. Pada orang-orang tertentu, dorongan tersebut bisa mengganggu jaga dan tidurnya. Dan, ketika seseorang sedang menuruti dorongan tersebut, yaitu menyatakan dorongan dalam bentuk karya, ada ‘bimbingan gaib’ yang mengarahkan semua kehendak orang tersebut untuk menggubah sesuatu. Lahirlah karya-karya.
Dalam dunia sastra, menurut pengakuan Sunaryono Basuki Ks, ketika pengarang sedang mengikuti “petunjuk”, si pengarang hanyalah sebagai alat. Kekuatan petunjuk itulah yang kemudian menggerakkan pena atau jemari pengarang untuk menghasilkan sebuah karya. Katakanlah sebuah novel. Aliran cerita yang menyungai seolah tiada bisa dibendung menderetkan kata dan kalimat. Oleh karena itu, ketika dorongan itu datang,
seorang novelis seolahtelah kehilangan kendalimkarena harus mengikuti tuntunan “dari atas”. Jean Cocteau dalam “Proses Inspirasi” (Proses Kreatif, 1983: 172) menulis: “Singkatnya, jika kegiatan yang berkembang pada diri kita, meskipun bertentangan dengan kita sendiri, menuntut untuk dilahirkan, kita bisa percaya, bahwa kegiatan itu datang kepada kita dari ‘atas’ dalam telah diberikan kepada kita oleh para dewa”.
Christian Zervos, dalam “Percakapan dengan Picasso” (Proses Kreatif, 1983: 109), melaporkan hal yang sejalan dengan pernyataan Sunaryono Basuki Ks dan Cocteau. Dia menulis tentang pengakuan proses kreasi Pablo Picasso. Tulisnya: “Lukisan itu tidak dipikirkan dan ditentukan sebelumnya; lebih tepat dikatakan adalah bahwa selama lukisan dibikin dan diselesaikan, lukisan itu mengikuti gerak mobilitas pikiran. Pabila gambar itu selesai, ia berubah lebih lanjut, sesuai dengan kondisi dari yang melihatnya”.
Dalam bagian tulisan pengakuannya, Yasuo Koniyoshi (Proses Kreatif, 1983: 120) menyebutkan bahwa “Dalam melukis langsung dari objeknya itu saya sering mendapatkan apa yang kelihatannya sebagai hasil nyata pada ‘tembakan’ pertama; tapi pabila saya mengalami hal semacam itu, dengan sengaja saya rusakkan apa yang saya selesaikan itu dan mengulang-buatnya beberapa kali”.
Julian Levi memaparkan tentang proses kreasi nya: “Dalam melukis pesisir laut saya mencoba untuk mendapatkan pengetahuan objektif sebanyak mungkin tentang subjek yang saya gambar itu mungkin bisa saya peoleh. Saya kenal penduduk daerah bersangkutan dan saya kenal kegiatan mereka. Saya telah mempelajari alat penangkap ikan mereka, perahu-perahu mereka dan alat-alat perlengkapannya” (Proses Kreatif, 1983: 144).
D.H. Lawrenceno, seorang penulis yang tertarik untuk melukis, menulis tentang proses kreasinya: “sementara orang lain bisa mendapatkan pendangan batin hanya dengan memandang objek-objek lukisannya itu secara membuta, seakan-akan berlaku seperti Cezanne. Tapi bagi saya, memandang itu justru akan membunuh pandangan batin saya. Inilah sebabnya mengapa saya tidak pernah bisa ‘menggambar’ di sekolah. Orang harus menggambar objek lukisan yang dipandanginya” (Proses Kreatif, 1983: 144).
Itu hanya beberapa contoh bagaimana seseorang bisa bereaksi terhadap dorongan berkreasi yang mendatanginya. Cara datang inspirasi bisa bermacam-macam, tetapi proses penyelesaian inspirasi hingga menjadi karya, pada kenyataannya, melewati cara yang hampir sama. Bahkan, bukan hanya urusan seni saja yang demikian, urusan rumus matematika, misalnya, lewat cara proses yang tidak jauh berbeda.
Masalah penggubahan --orang lebih suka menyebutnya penciptaan, terjemah dari kata to creat-- terkait dengan keaslian gagasan, tampilan karya, ataupun kepemilikan atas
karya. Hak atas kepemilikan karya, terlebih hak atas kekayaan intelektual, kini telah menjadi tuntutan masyarakat modern dan pascamodern. Berawal dari kesadaran individual, ego manusia, sehingga merasa menguasai sesuatu, merasa berbeda dengan yang lain, merasa memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, maka muncullah pernyataanpernyataan hak milik, hak penguasaan atas sesuatu. Ketika kesadaran masyarakat komunal lebih mendominasi perilaku manusia, sebuah karya bisa lahir secara anonim. Karya bisa menjadi milik komunitas masyarakat, desa, suku, bangsa, atau negara. Peristiwa ‘penyerobotan hak milik’ atas karya bangsa, bahkan juga tempat, telah dilakukan secara semena-mena oleh Malaysia. Reyog, batik, lagu Rasa Sayange, dan pulau kecil kawasan Indonesia --yang indah-- di perbatasan Indonesia-Malaysia, semua diakui milik Malaysia. Sementara itu, banyak orang yang merasa sakit hati, bahkan berang, tehadap sikap pemertintah Malaysia. Muncullah berbagai kecaman terhadap Malaysia. Di antaranya yang muncul di dalam situs internet, yang mengganti nama Malaysia menjadi Malingsia (pencuri, kalau dalam bahasa Sunda: maling = maling, sia = kamu [kasar sekali, serapah]). Begitu banyak respon masyarakat Indonesia terhadap kondisi tersebut, tetapi pemerintah Indonesia tidak cepat tanggap terhadap kejadian tersebut. Mengapa? Inilah yang mesti menjadi bahan pembelajaran bagi kita. Tampaknya, kita sudah mulai kurang perduli teradap milik pribadi. Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang terpanggil untuk merespons kondisi yang mengancam eksistensi budaya Indonesia.
Pada masa perkembangan zaman digital, tampaknya masalah hak cipta akan semakin mengundang banyak persoalan. Karya yang telah didokumentasikan secara digital, dipajang di dalam blog maupum jejaring, sangat mudah untuk dijiplak (proses copypaste). Lebih jauh dari sekadar proses penjiplakan, karya bisa diolah-ulang, dimodifikasi, dirusak, atau digubah menjadi suatu tampilan yang betul-betul baru. Kondisi itu akan sangat erat terkait dengan proses kreatif maupun hak cipta.
.
Hak Cipta
Selasa, 12 Februari 2008, 20:41
Administrator (http://www.menulisyuk.com/component/content/article/28-kiat-menulis-/67- hak-cipta.html)
Apakah Hak Cipta itu ? Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan pengumuman? Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan? Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Apakah yang dimaksud dengan pencipta? Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
1. Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta? Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan ciptaan? Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta? Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan pelaku? Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara? Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran? Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Apakah lisensi itu? Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya? Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Sebutkan dasar perlindungan hak cipta! Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Bebe-rapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu : • Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta; • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan; • Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works; • Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty; • Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa; • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat; • Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia; • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris; • Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan; • Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta; • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta; • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Apakah hak cipta itu dapat dialihkan? Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : • pewarisan; • hibah; • wasiat; • perjanjian tertulis; atau • sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC? Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : • buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; • ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; • ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks; • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim; • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan; 1. arsitektur; 2. peta; 3. seni batik; 4. fotografi; 5. sinematografi; 6. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan
Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya? • Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; • Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya. Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu : • Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997; • WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997. Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan? Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Apakah yang dimaksud dengan hak terkait? Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan? Hak cipta atas ciptaan: • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; • drama atau drama musikal, tari, koreografi; • segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat (karya seni rupa lainnya tak disebut-sebut, pengutip); • seni batik; • lagu atau musik dengan atau tanpa teks; • arsitektur; • ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain; • alat peraga; • peta; • terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai; berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. Hak cipta atas ciptaan: • program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan; • Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan; Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan: • Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu; • Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan? • ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra; • ciptaan yang tidak orsinil; • ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata; • ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan? (Bagan Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta maupun Format isian Formulir Pendaftaran, bisa dilihat di halaman lampiran majalah digital Forum Penulis Kota Malang/FPKM E-zine Edisi Januari 2007 yang bisa didownload di halaman download majalah digital FPKM). • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah); • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: 1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; 2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; 3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; 4. Uraian ciptaan rangkap 3; • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan; • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
• Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut; • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut; • Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI; • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
1. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak; 2. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya; 3. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000; Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus? Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena: • penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta; • lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32; • dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta? Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta? Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut: • Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli; • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
• Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. • Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan : 1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: • pembelaan di dalam atau di luar pengadilan; • ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
3. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
4. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
5. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
6. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
• Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk : 1. mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi; 2. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
• Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela). • Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta ? Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
• Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
• Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah); Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. UU dan PP - Undang undang dan Peraturan yg berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang
• Paten • Merek • Hak Cipta • Desain Industri • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu • Rahasia Dagang
Peraturan Pemerintah
• Bidang Paten • Bidang Merek • Bidang Hak Cipta • Bidang Desain Industri • Bidang Konsultan HKI
Keputusan Presiden
HKI / Umum • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
Peraturan Menteri
Bidang Hak Cipta
• Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Keputusan Menteri
HKI / Umum • Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk Menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04 November 2003). Keputusan Direktur Jenderal HKI • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005). • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (23 April 2004).
HAK CIPTA * * Tulisan ini disadur dari situs www.dgip.go.id
Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital
Oleh Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law
Penulis adalah Dosen Hukum Telekomunikasi dan Cyber Law pada Fakultas Hukum dan Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran Bandung. Peneliti Utama pada Pusat Studi Cyberlaw Universitas Padjadjaran Bandung. Penulis juga anggota Tim Penyusun RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. (http://www.fotografer.net/isi/forum/topik.php?id=763916&p=3)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti telekomunikasi, penyiaran dan content provider.
Interpretasi yang kadang berbeda dari pihak penegak hukum menjadikan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan konvergensi TIK (kadang disebut juga Information Communication Technology atau ICT).
Sebagian masyarakat memandang pemberlakuan UUHC merupakan akal-akalan pihak internasional khususnya World Trade Organization (WTO) dan Amerika Serikat untuk “menguasai” pasar teknologi informasi Indonesia. Sebagian lainnya, memandang hal ini sebagai suatu proses pembelajaran dan batu loncatan bagi bangsa Indonesia untuk mulai menghargai dan melindungi hasil karya cipta.
Memperhatikan komitmen-komitmen Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) khususnya General Agreement on Trade in Services (GATS) dan General Agreement on Trade in Intellectual Property Rights (TRIPs), pada hakikatnya akan memberikan manfaat berupa kepastian hukum bagi investor asing dan daya tarik serta rangsangan bagi investasi di sektor industri TIK. Seiring dengan konvergensi di bidang TIK, maka permasalahan mengenai perlindungan HKI dalam industri TIK di Indonesia menjadi hal yang sangat signifikan.
Moral Right vs Economic Right
Hak cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI, perlu dipahami lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi Amerika Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang mendasar. Disebutkan dalam dokumen itu “to promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to their respective writings and discoveries”.
Berbeda dengan negara-negara Eropa yang menganut hak cipta sebagai suatu hak moral atau ‘moral right’, AS memahami hak cipta sebagai suatu ‘economic right’. Hak cipta dengan corak moral right memberikan suatu pengakuan yang luhur bagi karyakarya ciptaan. Hak cipta diartikan sebagai ‘invention right’ atau ‘authors right’ bukan sebagai ‘copyright’.
Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta. Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat dilakukan perubahan atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Perlindungan hak cipta di AS lebih mengarah kepada perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Istilah copyright yang dipergunakan dapat dipahami secara sederhana sebagai ‘the right to copy’ atau hak untuk memperbanyak atau menggandakan. Sehingga kompensasi materi bagi para pencipta berupa royalti merupakan hal yang signifikan. Hal dimaksud dapat dipahami sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong
ide dan kreativitas sekaligus pula memberikan kesempatan yang wajar untuk dapat digunakannya hasil-hasil karya cipta.
Dalam UUHC, nampaknya Indonesia menggunakan rezim gado-gado. Secara peristilahan dipergunakan terminologi hak cipta atau invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral right. Namun secara substansi, UUHC memiliki pula warna kental dalam hal perlindungan economic right.
Dalam Pasal 1 butir ke-1 UUHC disebutkan ‘Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta. Perlindungan UUHC
UUHC merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya cipta berupa basis data (database) merupakan hal baru yang dilindungi UUHC.
Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang dimaksud mencakup buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara normatif tetap perlu dipahamai bahwa UUHC sejatinya melindungi hampir seluruh karya cipta yang dimungkinkan diciptakan oleh manusia. Namun, yang terjadi adalah isu perbedaan pendekatan yang dilakukan terhadap alih wujud dari karya cipta.
Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia.
Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah bagaimana alih bentuk karya cipta ke bentuk (format) ‘digital’. Terkadang hal ini menimbulkan interpertasi berbeda-beda termasuk pelanggaran hak ciptanya. Ketika lagu atau musik yang sebelumnya didapatkan dalam bentuk kaset atau keping cakram (CD), maka bagaimana statusnya jika telah menjadi format MP3 atau MP5. Apakah tetap dapat dikategorikan karya cipta lagu atau program komputer?
Hal ini tentu diperlukan jalan keluar dimana salah satunya adalah dengan cara penyempurnaan beberapa ketentuan di dalam UUHC. Pada akhir 1998, menyikapi permasalahan serupa maka AS memberlakukan rezim sui generis melalui Digital Millennium Copyright Act (DCMA) sebagai upaya perlindungan HKI khususnya hak cipta di Internet.
Masa depan UUHC
Sebagaimana yang termuat dalam bagian konsideransnya, pemberlakuan UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk diperhatikan pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk perlindungan terhadap para pencipta.
PUSTAKA RUJUKAN
Buku Tinjauan seni rupa / oleh Drs. Jajang Suryana, M.Sn.
Giselin, Brewster. 1983. Proses Kreatif. Jakarta: Gunung Jati http://www.fotografer.net/isi/forum/topik.php?id=763916&p=3 http://www.menulisyuk.com/component/content/article/28-kiat-menulis-/67-hak-cipta.html
www.dgip.go.id
Komentar
Posting Komentar